BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia


POTRETRI007.COM - M. Said (37) warga Jalan Rawe 1 Lk. 12, Kel. Tangkahan,  Kec. Medan Labuhan dan Ahmad Jimmy Als Ocu (47) warga Jalan Khaidir Blok BB No. 18, Kel.  Nelayan Kec. Medan Labuhan keduanya terpaksa berlebaran Idul Adha disel Mapolres Pelabuhan Belawan.Pasalnya, dua sekawan ini menjadi pengedar narkoba jenis Ganja Kering diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH, MH dalam siaran pres yang diterima wartawan, Kamis (30/7/2020) menerangkan penangkapan kedua pelaku bermula dari Team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ada menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yg selama ini sebagai Pengedar Ganja di Jalan Rawa I Martubung.

Berdasarkan Informasi tersebut, Team Opsnal melakukan Lidik ke Lokasi dimaksud dan terlihat seorang laki laki dengan ciri sesuai informasi yang didapat. Sehingga petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan laki laki tersebut dirumahnya dan mengaku bernama M. Said.

Hasil penggeledahan rumah pelaku berhasil ditemukan Barang Bukti, 50  ( Lima Puluh) bungkus diduga Narkotika Jenis ganja kering dengan berat 102 Gram dan 1 unit HP Nokia.
Hasil Introgasi pelaku M. Said mengaku sebagai pemilik Ganja tersebut yang di perolehnya dari temannya bernama OCU.

Kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap Ocu dan berhasil ditangkap dan mengaku bernama Ahmad Jimmy als Ocu, dari tangan tersangka Ocu juga berhasil disita BarangbBukti berupa 1 Bungkusan Besar diduga Narkoba jenis Ganja seberat 174 Gram, 1 Hp Samsung dan 1 Hp Nokia.

Pemeriksaan terhadap pelaku Ocu dirinya mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh daru temannya berinisial UC (DPO) Kemudian kedua tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik Lanjut.
Terhadap Kedua Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Psl 111 ayat (1)  UURI No. 35 Thn 2009 dgn ancaman hukuman minimal 5 Thn Penjara. (Hs)

Komentar